Satusuaraexpress.co – Belakangan ini sosial media dihebohkan dengan tagar #PercumaLaporPolisi. Tagar tersebut viral setelah berbagai macam pemberitaan dan laporan mengenai buruknya kinerja institusi kepolisian. Salah satu laporan yang sempat viral adalah video seorang polisi bernama Aiptu Ambarita yang memeriksa HP seorang warga secara paksa.
Netizen yang menyaksikan video tersebut lantas mempertanyakan potensi pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Aiptu Ambarita. Kendati dalam video tersebut Aiptu Ambarita mengungkapkan bahwa ia punya hak yang dilindungi undang-undang untuk menggeledah HP, beberapa netizen masih mempertanyakan kesesuaian pemeriksaan Ambarita dengan SOP yang ada.
Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya turun tangan dan memeriksa Ambarita. Per 18 Oktober 2021, Ambarita pun mendapat mutasi melalui Surat Edaran Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021.
Beberapa cara dapat dilakukan untuk menghadapi polisi yang memeriksa HP tidak sesuai prosedur seperti Ambarita. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dapat digunakan untuk menghadapi polisi yang memeriksa HP seenaknya.
Pasal 30 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa memeriksa alat elektronik seseorang tanpa hak merupakan tindakan melawan hukum.
Adapun hak yang dimaksud dalam pasal tersebut hanya dimiliki oleh beberapa orang. Dalam penyelidikan tindak kejahatan, hanya penyidik yang memiliki tugas tersebut. Seorang polisi yang hanya mendapat tugas untuk melakukan patroli malam tentu bukan merupakan penyidik dan tidak boleh melakukan penggeledahan HP. Selain itu, seseorang HP-nya boleh digeledah apabila ia sudah berstatus sebagai tersangka.
Selain UU ITE, instrumen hukum lain yang bisa digunakan adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 31 Ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengatur bahwa polisi memiliki batasan tertentu dalam melakukan penggeledahan. Secara garis besar, pasal tersebut menegaskan bahwa polisi tidak boleh melakukan penggeledahan yang berlebihan sehingga privasi seseorang bisa terganggu. (*)