Satusuaraexpress.co – Pemerintah melarang turis dari negara yang memiliki positivity rate Covid-19 di atas 5 persen masuk ke Bali. Aturan itu akan diterapkan saat kedatangan internasional kembali dibuka di Bali pada 14 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan turis asing wajib melakukan tes RT PCR di negara asal paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan. Turis juga wajib menerima dua dosis vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan
“Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen,” kata Luhut dalam siaran pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10).
Turis yang masuk Bali juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan tanggungan minimal US$100 ribu. Mereka juga harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia.
Pemerintah juga mewajibkan turis yang datang ke Bali mengisi e-HAC di PeduliLindungi. Turis pun harus menjalani tes RT PCR sesampainya di Bali.
Mereka diperbolehkan menunggu di hotel dengan biaya sendiri saat menunggu hasil tes. Jika tes sudah keluar, mereka wajib melakukan karantina.
“Melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke-4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina,” ujarnya.
Pemerintahmenyatakan pintu penerbangan internasional bakal dibuka untukturis asing 18 negara mulai Kamis (14/10).
Akses diperluas dari sebelumnya yang hanya dibuka kepada 5 negara saja, yaitu Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirate Arab seperti Abu Dhabi dan Dubai, serta Selandia Baru.
Kendati tidak merincikan 18 negara tersebut, namun Singapura bukan salah satunya karena belum memenuhi syarat kewaspadaan level 1 dan 2 dari WHO.
(*)