Jakarta, Satusuaraexpress.co – Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu buntut dari surat terbuka yang dikirimkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat terbuka Brigjen Junior itu berisi protes karena pemanggilan seorang prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) oleh Polresta Manado.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan membela seorang warga bernama Ari Tahiru yang sedang bersengketa tanah dengan sebuah perusahaan.
Akibat surat protes itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya.
Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar yang dilakukan di Markas Puspom AD Jakarta pada 22 hingga 24 September 2021.
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan pernyataan Brigjen TJunior Tumilaar telah melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Oleh sebab itu kata dia, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI Junior Tumilar.
Dalam surat KSAD tersebut dinyatakan bahwa, Brigjen Junior Tumilaar saat ini ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.