AJI Jakarta Kecam Pelabelan Hoaks Berita Oleh Polres Kota Tangerang

IMG 20211013 200834
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Jakarta, Satusuaraepress.co – Polres Kota Tangerang beberapa waktu lalu melabeli berita dari dua media: Kabar6.com dan Republika.co.id, sebagai hoaks atau informasi palsu. Label hoaks itu berkaitan dengan pemberitaan tentang aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa ke Polres Kota Tangerang pada Jumat (15/10/2021).

Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa menuntut pencopotan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. Mereka pun menuntut pemecatan Brigadir NP yang telah bertindak represif.

Kedatangan mereka ini merupakan buntut aksi “smackdown” yang dilakukan Brigadir NP kepada mahasiswa saat unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Rabu, (13/10/2021) lalu.

Kapolres Tangerang Akan Mundur Jika Ada Anggotanya Lakukan Tindak Kekerasan

Aksi puluhan mahasiswa tersebut mendapat tanggapan. Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung bertemu dengan mahasiswa untuk berdiskusi terkait tuntunan tersebut.

Dalam diskusi itu, Kapolres bersedia mundur dari jabatannya, jika pada masa mendatang ada anggotanya yang melakukan tindakan serupa yang dilakukan Brigadir NP. Dia juga berjanji akan melakukan tindakan tegas kepada Brigadir NP yang saat itu telah diperiksa oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Banten.

Berikut sepenggal kalimat yang diutarakan Kapolres kepada awak media usai diskusi dengan mahasiswa.

“Kami sudah mengeluarkan pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab. Bila mengulangi perbuatannya lagi yang sifatnya represif saya siap mengundurkan diri. Saya sudah membuat pernyataan di atas materai.”

Pernyataan sikap Kapolres tersebut diberikan di banyak media. Media mengutip pernyataannya yang siap mundur dari jabatan bila terjadi lagi hal serupa.

Setelah pernyataan tersebut mencuat di media, Polres Kota Tangerang malah melabeli dua berita sebagai hoaks. Keduanya yakni Kabar6.com dengan beritanya saat itu berjudul

“Kapolresta Tangerang Siap Mundur Jika Brigadir NP Tidak Dipecat” yang kemudian diubah menjadi “Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Bila Anggota Lakukan Tindak Kekerasan. Kemudian, Republika.co.id dengan beritanya yang berjudul “Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur”.

Di akun Instagramnya @polreskotatangerang, Polres Kota Tangerang mengunggah tangkapan layar untuk berita Kabar6.com dan foto surat pernyataan atas tuntutan mahasiswa dengan sisipan tulisan “Polres Kota Tangerang dengan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa portal Babe.news dan Kabar6.com tidak benar atau hoaks. Namun, unggahan tersebut telah dihapus setelah Kabar6.com merevisi pemberitannya.

Kemudian, tindakan serupa juga dilakukan Polres Kota Tangerang ke Republika.co.id. Polresta Tangerang tak terima dengan lead berita media tersebut dikaitkan dengan tindak brutal Brigadir NP kepada mahasiswa.

Dalam unggahannya, ada tangkapan layar berita Republika.co.id dan foto surat pernyataan atas tuntutan mahasiswa, dengan sisipan tulisan “Polres Kota Tangerang dengan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa isi berita di portal berita Republika.co.id terkait pemberitaan pernyataan Kapolresta Tangerang adalah tidak benar atau hoaks.

Jurnalis Republika.co.id, Eva Rianti mengatakan Kapolres tak terima dengan berita yang dia tulis itu dikaitkan dengan peristiwa tindak brutal Brigadir NP yang membanting mahasiswa yang lagi melakukan demonstrasi. Menurut Eva, dirinya merasa tak bersalah. Pasalnya, dalam badan berita yang ia tulis itu terdapat penjelasan soal Kapolres yang siap mundur apabila peristiwa serupa terulang kembali.

“Ada kutipan Kapolres kalau misalnya ada lagi itu (tindakan represif polisi) dia akan mengundurkan diri, di kutipannya ada. Dia mempermasalahkan di paragraf pertama, dia pengennya di paragraf pertama itu juga ada tulisan ‘bila ada lagi’,” jelasnya.

Polres Tangerang Menyebut Beberapa Media Sebarkan Berita Hoax

Diketahui, di lead pertama berita tertulis Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya terkait insiden tindak kekerasan yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Brigadir NP. Hal itu disampaikan saat menanggapi tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi yang digelar pada Jumat (15/10) di kawasan Mapolresta Tangerang.

“Tapi aku waktu itu aku masih bersikukuh kalau emang itu terkait dan enggak ada salahnya nulis seperti itu karena itu terkait dengan aksi kekerasan tersebut. Makanya, dia bilang akan mengundurkan diri bila kasus itu terjadi lagi kan,” papar Eva.

Eva mengatakan, dirinya sempat dihubungi oleh Kapolres terkait berita tersebut. Ia mengatakan keberatan dengan berita yang Eva tulis.

“Iya sempet, saya sempet ngobrol dia protes gitu tapi dia lebih cenderung mendikte ini harusnya gini gini gini,” ungkapnya.

Kapolres bersikeras dengan pernyataannya yang mengatakan seharusnya berita yang ditulis Eva tidak dapat dikaitkan dengan peristiwa Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa ketika melakukan unjuk rasa. Tak lama setelah itu, pihak Polres Kota Tangerang langsung melabeli berita Eva sebagai hoaks di akun Instagramnya.

“Dia masih bersikeras gitu, aku bilang nanti aku koordinasi dulu sama kantor, eh dia malah langsung cap hoaks beritaku di Instagram. Nah aku enggak terima, akhirnya ngobrol sama kantor dan diskusi akhirnya keluar berita bantahan itu,” kata Eva.

Jajaran redaksi Republika.co.id tak terima dengan hal tersebut dan langsung membantahnya melalui berita berjudul “Republika Bantah Cap ‘Hoax’ Berita Polresta Tangerang” subjudul “Kapolresta Tangerang tak mau sikap siap mundurnya dikaitkan dengan kasus Brigadir NP”.

Hingga saat ini, unggahan label hoaks berita Republika.co.id tersebut masih terpajang dalam Instagram Polres Kota Tangerang. Selain lewat akun Instagram Polres Kota Tangerang, label hoaks itu diketahui juga disebar ke berbagai grup WhatsApp. Seperti Grup WhatsApp Info Polresta Tangerang.

Pernyataan Sikap AJI Jakarta

Atas peristiwa ini, AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Mendesak Polres Kota Tangerang untuk mencabut pernyataannya yang melabeli berita Kabar6.com dan Republika.co.id yang telah melalui serangkaian metode jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan, sebagai hoaks.
2. Mendesak Polres Kota Tangerang untuk menyelesaikan perkara keberatan atas pemberitaan Kabar6.com dan Republika.co.id lewat mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
3. Mendesak Polres Kota Tangerang untuk menghentikan tindakan yang mengintimidasi jurnalis dalam pemberitaannya.
4. Memperingatkan Polres Kota Tangerang bahwa melabeli hoaks atas produk jurnalistik sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 92) dan ayat 93) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *