Siap-Siap ! Ke Supermarket Harus Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

images 51

Reporter: Aldiansyah Nurrahman | Editor: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Masyarakat harus bersiap-siap jika ingin berbelanja di supermarket harus sudah divaksin dan menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi pada 14 September 2021.

Pasalnya, di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Inmendagri Nomor 39/2021 menyebutkan masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat berbelanja ke supermarket.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2 & 5,5 persen di 2022

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiaan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian terhadap perpanjangan PPKM tersebut, dengan menerbitkan tiga Inmendagri Nomor 39, 40, dan 41. Khusus Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Baca Juga: Sukuk Ritel SR015 Ditawarkan ke Masyarakat Mulai Rp1 Juta, Imbal Hasil 5,10 Persen

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket. Penggunaan aplikasi ini diimplementasikan pada 14 September.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021,” demikian keterangan yang tertera dari Inmendagri Noor 39 tersebut.

Baca Juga: Ratusan Giant Supermarket Tutup, Hanya 5 Gerai yang Dijadikan IKEA, Lalu Sisanya ?

Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah,” lanjutan bunyi dari Inmendagri terbaru ini.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Meroket, Naik 7,07 Pada Kuartal II, RI Keluar Dari Resesi ?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan.

Ia menegaskan pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan Peduli Lindungi semakin baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *