Sabtu dan Minggu, Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jakarta di 3 Lokasi Ini

ganjil genap

Satusuaraexpress.co – Ganjil genap tetap akan berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu dan Minggu ini. Jangan sampai salah masuk wilayah yang dilarang, karena denda tilang akan menanti.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta sejak awal pekan ini. Kebijakan tersebut ditempuh seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 3-4 untuk Pulau Jawa dan Bali.

Dilihat dari Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, disebutkan kalau ganjil genap juga akan berlaku di akhir pekan.

Ganjil genap Sabtu-Minggu tidak berbeda dengan hari-hari lain. Jadwalnya masih sama yakni mulai pukul 06.00 WIB dan selesai pukul 20.00 WIB.

Untuk lokasi ganjil genap, ada di tiga ruas utama ibukota. Tiga jalan tersebut adalah:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan M.H Thamrin
  • Jalan H.R Rasuna Said

Langgar Ganjil Genap Langsung Ditilang

Polda Metro Jaya tidak lagi memberi keringanan berupa putar balik kendaraan bagi yang melanggar ganjil genap. Pengendara yang melanggar aturan ini dipastikan akan langsung kena tilang. Denda tilang buat pelanggar ganjil genap sudah mulai diberlakukan sejak 1 September.

Pengendara mobil yang kena tilang bakal dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas. Disebutkan kalau maksimal yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 500.000. Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, beberapa waktu lalu.

Mulai tengah pekan ini, petugas kepolisian yang menjaga ruas-ruas jalan tersebut juga akan dikurangi. Pengurangan dilakukan karena masyarakat dianggap mulai tertib dan mematuhi peraturan.

Namun bukan berarti tidak ada petugas yang berjaga. Polisi akan bisa ditemui di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol di samping Kantor KPU.

Selain tilang oleh petugas, juga akan diterapkan tilang menggunakan kamera ETLE.

“Plang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui tilang elektronik (ETLE) atau secara manual,” ujar Sambodo. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *