PPKM Diperpanjang, ini Beberapa Aturan yang Dilonggarkan

mal resto dibatasi pukul 1700 masjid dan fasum di zona merah tutup m 272619

Penulis: Marwan Sidik Permana | Editor: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/9/2021).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.

“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali.”

“Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari.”

“Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya,” kata Luhut dalam konferensi pernya, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Ia merinci, terjadi penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 93,9 persen secara nasional dan turun 96 persen untuk Jawa-Bali dari puncak pandemi pada 15 Juli 2021.

Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat. Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop yang mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Ia mengatakan penyesuaian lainnya adalah dalam satu pekan ke depan pemerintah akan menambah lokasi tempat wisata yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota berlevel 3, dan pemerintah juga akan menerapkan ganjil-genap diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Meski demikian, Luhut mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dia mengatakan lengahnya penerapan protokol kesehatan sangat berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya dari Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *