Satusuaraexpress.co – Pemerintah telah menetapkan libur nasional tahun 2022. Akan tetapi, cuti bersama masih menjadi tanda tanya. Berikut serba-serbi hari libur itu.
Hari libur nasional itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo diteken hari ini, Rabu (22/9/2021).
SKB itu kemudian dibenarkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. “Ya,” kata Muhadjir saat dikutip dari detikcom
Ada 16 hari libur nasional di tahun 2022 mendatang. Sementara cuti bersama 2022 belum diputuskan.
Berikut ini daftar libur nasional 2022:
1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
3. 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
4. 3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
5. 15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
6. 1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
7. 2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
8. 16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
9. 26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
10. 1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
11. 9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
12. 30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
13. 17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
14. 8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. 25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)
Cuti Bersama Masih Tanda Tanya
Lalu bagaimana dengan cuti bersama tahun 2022? Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan cuti bersama akan ditentukan berdasarkan perkembangan kasus Corona.
“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9).
Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB.
Muhadjir mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya rapat bersama dengan Menteri Agama, Menaker dan MenPAN-RB. Rapat membahas penetapan hari libur nasional yang tertuang dalam surat keputusan bersama itu.
“Pertama yaitu bahwa hari ini Rabu 22 September 2021 telah diadakan rapat mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9).
Libur Nasional 6 Hari Saat Akhir Pekan
Dari total 16 hari libur nasional, 6 hari di antaranya adalah saat akhir pekan. Berikut datanya:
1. 1 Januari Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Mei Minggu (Hari Buruh Internasional)
3. 9 Juli Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
4. 30 Juli Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
5. 8 Oktober Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
6. 25 Desember Minggu (Hari Raya Natal)
Muhadjir berharap pandemi Corona bisa diatasi dengan baik di tahun depan. Sehingga cuti bersama bisa direalisasikan.
“Demikian disampaikan pengumuman singkat ini, semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama Tahun 2022,” tutupnya.(*)