Papan Iklan Rokok Dilarang, Pemprov DKI Akan Siapkan Sanksinya

ilustrasi dilarang merokok no smoking 1682187

Satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang pemasangan papan iklan produk rokok di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan ada pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang membiarkan papan reklame atau iklan rokok serta zat adiktif terpampang di publik.

“Ya ini masih berproses dalam penerapan regulasi, pasti ada reward dan punishment,” kata dia di Balai Kota, Jumat (17/9/2021).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan opsi bagi para produsen rokok yang mengiklankan produknya adalah dengan menutup bagian gambar rokok itu atau dengan tidak menayangkan sama sekali.

“Jualan rokok sih boleh, yang gak boleh reklamenya, tayangan iklannya gak boleh,” kata dia, Selasa (14/9/2021). “Kalau reklamenya dia (pelaku atau tempat usaha) tayangkan iklan rokok, maka harus diturunkan, kontennya harus diturunkan,” sambungnya

Beberapa waktu lalu, Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban papan reklame yang berisi iklan rokok. Mereka menutupi dengan stiker, poster iklan rokok yang ada di toko kecil, minimarket, hingga supermarket.

Kegiatan ini berangkat dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame serta dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juli 2021, termaktub tiga hal terkait larangan merokok.

Seluruh pengelola gedung diminta melakukan pembinaan kawasan dilarang merokok untuk seluruh area gedung di DKI Jakarta. Caranya, dengan memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui orang di area gedung.

Selain itu, pengelola juga wajib memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. Kemudian, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok.

“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.”

Sedangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2017 pasal 45 ayat 1 tentang reklame rokok atau zat adiktif berbunyi sebagai berikut.

Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dilarang:

“menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor), kecuali reklame rokok di dalam ruangan (indoor) pada tempat-tempat hiburan yang menerapkan pembatasan usia 18 tahun ke atas dan pemutaran film di dalam ruangan (indoor) yang tidak memperbolehkan ditonton pada tingkat usia bagi anak-anak”

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *