Kepgub Terbaru PPKM Level 3 DKI Jakarta : Mall Diperbolehkan Buka Dengan Kapasitas 50 Persen

anies terbitkan pergub warga langgar protokol kesehatan didenda hingga rp 1 juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Satusuaraexpress.co – Ada pelonggaran PPKM Level 3 dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) baru yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mal boleh buka dengan kapasitas 50 persen, namun tempat hiburan di dalamnya masih tutup.

Hal ini tertuang dalam Kepgub Anies Nomor 1055 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sudah ditetapkan hingga tanggal 6 September 2021.

“Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu (1/9/2021).

Kepgub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Agustus 2021. Belum ada penyesuaian yang signifikan dalam aturan PPKM Level 3 kali ini.

Untuk aktivitas perkantoran, sektor nonesensial di Jakarta masih WFH (Work From Home) 100 persen. Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Restoran, rumah makan, kafe dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” tulis Kepgub Anies ini.

Meski mal buka 50 persen, Anies menegaskan bahwa bioskop masih ditutup. Termasuk, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal.

Kemudian, tempat peribadatan boleh beroperasi 50 persen kapasitas dengan prokes ketat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *