Kemenkeu Pastikan Sembako Untuak Masyarakat Miskin Bebas Pajak

60 paket bansos sembako di cakung dikembalikan

Satusuaraexpress.co – Kementerian Keuangan memastikan Komisi XI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pada Rabu, (29/9). Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap hal tersebut dalam laman media sosialnya.

Yustinus mengungkap RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui dan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tulis Yustinus, Kamis (30/9).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ungkap Ani, sapaan akrabnya.

Kendati begitu, Ani mengatakan pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *