Ini Tips Polisi Aga Terhindar dari Aksi Skimming ATM

Skimming

Satusuaraexpress.co – Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pembobolan ATM dengan modus skimming. Pihak kepolisian pun membagikan tips untuk menghindari menjadi korban tindak kejahatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindar menjadi korban kejahatan serupa adalah dengan rutin mengganti pin ATM. Langkah antisipatif itu bisa dilakukan tiap bulan sekali.

“Kami imbau secara berkala bisa mengganti pin ATM kita apakah sebulan sekali atau seminggu sekali. Itu lebih membuat security terhadap ATM,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Terkait kerja tiga pelaku yang telah diamankan jajarannya, Auliansyah menyebut sindikat ini menggunakan mesin yang lebih canggih dalam melakukan aksinya. Pelaku diketahui menggunakan alat bernama deep skimmer dalam membobol data nasabah.

“Kalau dulu mungkin kelihatan alat skimmer itu tapi sekarang makanya namanya deep skimmer karena sudah di dalam. Jadi kita orang awam tidak teliti bisa-bisa nggak ketahuan kalau ada yang menaruh alat deep skimmer di mulut atm tersebut,” terang Auliansyah.

“Saya imbau warga masyarakat pertama adalah bisa kita lihat pasti mereka mengganti keayboard-nya. Kalau kita jeli kelihatan berbeda dengan keyboard aslinya di mesin ATM tersebut tapi menyerupai. Itu salah satu kelemahan kita ketika cepat-cepat gunakan ATM akhirnya bisa disedot data tersebut,” tambahnya.

Atas dasar itu Auliansyah menilai masyarakat perlu melakukan tindakan preventif berupa penggantian pin ATM secara berkala.

“Mereka tidak bisa mengganti data-data tersebut karena kita sudah ganti pin ATM,” ujar Auliansyah.

Polisi diketahui menangkap tiga pelaku inisial VK, NG, dan RW, sebagai sindikat pembobolan ATM dengan modus skimming. VK dan NG diketahui masing-masing warga negara Rusia dan Belanda.

Sindikat ini telah beraksi dalam satu tahun terakhir. Miliaran uang sejumlah nasabah dari salah satu bank BUMN berhasil digasak pelaku.

“Jadi total semua diambilkan dari ketiga ini sudah ada ke rekening penampung kami cek ada Rp1, 7 miliar. Ini dari akun rekening nasabah bank BUMN,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/9).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *