Satusuaraexpress.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Seruan itu ditandatangani oleh Gubernur Anies pada 9 Juni 2021. Aturan Anies itu menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19 maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan sejumlah hal. Yang utama adalah kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan hal sebagai berikut:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan
Anies menyebutkan, hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Aturan ini akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan. Pula ada penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok.