Cerita Pengacara Tangani Kasus Pertikaian Tanah Antara Ahli Waris yang Tak Selesai Puluh Tahunan

IMG 20210913 144821

Reporter: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Permasalahan soal tanah milik yang didapat dari warisan turun temurun kerap terjadi di tengah-tengah masyrakat, baik di kota-kota besar bahkan ke desa-desa kecil sekalipun.

Tidak sedikit pula dari permasalahan tanah tersebut memunculkan sebuah pertikaian hingga bertahun-tahun. Bahkan menyebabkan perang dingin antara saudara sendiri.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Tanah Milik Orang Tua Rahmat Apandi Agendakan Tinjau Lokasi

Seperti kasus pertikaian tanah waris salah satu warga di wilayah Kampung Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Sengketa tanah waris antara keluarga almarhum Ki Kuncil sebagai pemilik pertama dari tanah yang terletak di Kampung Gunung Kaler, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.

IMG 20210913 WA0005
Gambar tanah warisan Almarhum Ki Kuncil dengan luas 900 meter di kawasan Kampung Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. (foto: istimewa)

Pengacara dari kantor hukum TSA, Tuti Susilawati yang juga diminta ahli waris tanah milik Ki Kuncil untuk menengahi permasalahan tanah waris tersebut yang sudah 10 tahun ahli waris bertikai.

Selama ini sengketa tanah waris antara ahli waris almarhum Riman bin Mukamad dengan ahli waris Almarhum Sudin yang merupakan cucu Ki Kuncil tidak pernah ada titik temu.

“Permasalahan sengketa tanah waris yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.” tutur Tuti kepada Satusuaraexpress.co, Senin (13/9/2021).

Tuti mengatakan bahwa baginya kepuasan dalam mengatasi permasalahan kliennya adalah jika sengketa tanah waris keluarga tersebut dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan sedikit mengenyampingkan fakta hukum.

“Sebenarnya karna dalam hal ini apabila kita hanya melihat fakta hukum saja tanpa berfikir bahwa ini adalah keluarga, maka pastinya keluarga ini akan terpecah belah dan akan bermusuhan antara satu Dan lainnya.” kata Tuti.

Baca Juga: Kericuhan Sengketa Lahan Terjadi Dekat Kediaman Prabowo

Tuti pun selalu mengingatkan kepada ahli waris dari almarhum ki Kuncil, agar berfikir lebih matang kembali, Karna apabila ahli waris ini sama-sama mengambil jalur ke meja hijau dipastikan tidak akan ada yang diuntungkan.

“Justru nantinya apabila ahli waris menang akan jadi abu dan yang kalah akan jadi arang, jadi lebih baik berdamai saja.” imbuhnya.

IMG 20210913 152632
Penandatanganan perjanjian kedua pihak untuk tidak mempermasalahkan lagi terkait tanah warisan tersebut. (foto: Istimewa)

Sementara Kepala Desa Gunung Kaler, Cecep menyampaikan terima kasih kepada Tuti selaku Managing Partner Kantor Hukum TSA & Rekan dan juga selaku Ketua Bidang Perburuhan Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada Ibu Tuti karena permasalahan sengketa tanah waris yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.” kata Cecep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *