Soal Gage DKI, Polda Metro Tunggu Keputusan Pemerintah

ganjil genap

Satusuaraexpress.co – Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan kendaraan saat PPKM level 4 di DKI Jakarta dengan ganjil-genap (gage). Meski begitu, ganjil-genap diklaim efektif mencegah mobilitas masyarakat.

“(Ganjil-genap) cukup efektif (menekan mobilitas masyarakat),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Minggu (15/8/2021)

Kebijakan ganjil-genap diterapkan pada 12-16 Agustus 2021, yang artinya hari ini adalah hari terakhir penerapan aturan itu. Untuk nasib ganjil-genap akan diputuskan Sambodo setelah pemerintah mengumumkan nasib PPKM di DKI Jakarta yang juga berakhir hari ini.

“(Ganjil-genap diperpanjang atau tidak) tunggu keputusan pemerintah,” ucap Sambodo.

Seperti diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan mulai tanggal 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ada 8 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap. Kedelapan ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga :Ganjil Genap di DKI Berlaku Hari Ini, Simak 7 Infonya

Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *