Restoran Hingga Kafe Tertutup di DKI, Bandung, dan Surabaya, Boleh Layani Dine In

images 4

Satusuaraexpress.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama tujuh hari, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Selama kebijakan tersebut, restoran atau rumah makan, kafe di daerah level 3 dengan lokasi di dalam gedung tertutup pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine-in). Namun, ketentuan itu dikecualikan bagi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

Restoran hingga kafe di tiga kota tersebut kini diperbolehkan melayani dine in. “Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya,” dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Meski makan di tempat diperbolehkan, restoran atau kafe di tiga kota itu harus menerapkan sejumlah aturan seperti pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Kemudian, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu, terdapat kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. “Dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Inmendagri.

Adapun pada daerah yang menerapkan PPKM level 4 seluruh restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak diizinkan menerima dine in. Sementara, di daerah PPKM level 2 diizinkan melayani dine in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas

Aturan berbeda diterapkan pada restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

Di daerah PPKM level 2 dan 3 tempat-tempat tersebut dibolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara, di daerah PPKM level 4 tempat-tempat tersebut diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun level karena diklaim menunjukkan perbaikan situasi pandemi, dari level 4 menjadi 3.

 

Jumlah daerah Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian, daerah level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Malang Raya dan Solo Raya masuk sebagai wilayah aglomerasi yang kini masuk ke status level 3 bersamaan dengan Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Sementara, aglomerasi Semarang Raya berhasil turun ke status level 2. Adapun daerah level 2 jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *