Reporter: Iwan Kurniawan | Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latif menyampaikan keterangan bahwa yang dilakukan Dinar Candy adalah bentuk aspirasi terhadap penolakan PPKM.
“Dinar melakukan itu adalah bentuk aspirasi yang mau dia sampaikan, sebagai penolakan perpanjangan PPKM ini itu tujuannya. Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang terkena dampak dari PPKM ini.” katanya saat di Mabes Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pornografi
Menurutnya aspirasi yang disampaikan Dinar Candy dengan cara memakai bikini di tempat umum merupakan gayanya yang notabenenya seorang DJ.
“Aspirasi yang disampaikan itu tentunya dengan gaya dia. Kalo mahasiswa make jas segala macem, dan diakan DJ. Jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia.” tuturnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pormografi, Dinar Candy pun merasa menyesal. Namun menurut kuasa hukumnya, hal tersebut lumrah dilakukan jika siapapun dalam keadaan perut lapar.
“Dinar menyesal melakukan seperti itu, tapi yang jelas, siapapun kalau perut kita lapar, akan melakukan apapun untuk bisa kenyang, itu yang saya rasa yang dia rasakan.” tandas Acong.
Baca Juga: Alur Awal Aksi Dinar Candy Berbikini Hingga Diciduk Polisi
Diketahui, selebritis Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal tentang pornografi. Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan, dari proses kasus penyidikan dengan alat bukti yang ada, kemudian menetapkan saudari DC sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 Miliar Rupiah.” katanya di Mabes Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Aksi Dinar Candy yang mengenakan bikini di tempat umum dan diunggah di media sosial dianggap tidak mengindakan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
“Usai di dalami, apapun yang dilakukan di Indomesia ada norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan tersangka ini mengindakan norma tersebut.” tuturnya. (ik/gs)