Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturannya dalam aturan PPKM itu adalah sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk untuk masyarakat yang hendak berbelanja di mal dan pusat perbelanjaan di beberapa daerah.
Meski sudah dipersyaratkan untuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, Kementerian Perdagangan memastikan syarat serupa takkan diberlakukan di pasar tradisional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, menjelaskan syarat vaksinasi Covid-19 dan antigen di pasar tradisional tidak dimungkinkan diterapkan. “Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan tidak diterapkan,” tegasnya.
Pasar tradisional, kata Oke, adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kata dia, situasi di pasar tradisional berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mall.
Dikatakan bahwa sebagian besar pasar tradisional berada di ruang terbuka dengan sistem udara yang alami. Berbeda denngan pusat perbelanjaan yang umumnya di ruang tertutup dan bependingin udara.
“Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara,” kata dia.
Tapi, lanjut Oke, protokol kesehatan tetap harus ditetapkan oleh pedagang dan pembeli saat bertransaksi di pasar tradisional. Ketentuan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer tetap harus dilakukan.
Penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan penjual dan pembeli di pasar tradisional. “ Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” kata dia. (ad)