Aturan Denda Rp100 Ribu Telat Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang

G pemprov dki perbolehkan road bike melintas di luar jalur sepeda sudirmanthamrin ing

Reporter: Aldiansyah Nurrahman

Jakarta, Satusuaraexpress.co — Bank Indonesia (BI) turut meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 dengan berbagai instrumen kebijakannya. Salah satunya adalah relaksasi nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga akhir 2021.

BI memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu. “Kebijakan makroprodensial akomodatif juga harus ditempuh untuk mendorong intermediasi keuangan perbankan,” jelasnya, mengutip, keterangan tertulis Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Minggu (06/08).

Selain memperpanjang kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, BI juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.

Secara umum, KSSK melaporkan kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dengan indikator prudensial terjaga dengan baik dan terjadi peningkatan kinerja pada kuartal II-2021.

Kondisi permodalan lembaga jasa keuangan berada pada level yang memadai ditandai rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) industri perbankan sebesar 24,33 persen, gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,03 kali atau jauh di bawah batas maksimum, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, berada jauh di atas threshold.

Kecukupan likuiditas industri perbankan juga memadai untuk mendukung intermediasi terlihat dari alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 masing-masing sebesar 151,20 persen dan 32,95 persen. (ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *