Syarat Hingga Dosisnya, Ini 5 Fakta Vaksinasi Covid-19 Untuk Usia 12-17 Tahun

vaksinasi anak usia 12 17 tahun 1

Satusuaraexpress.co – Vaksinasi COVID-19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun sudah dimulai. Kelompok usia ini dinilai rentan tertular, terutama oleh beberapa varian baru virus Corona.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, di mana 10,6 persen di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Telah terkonfirmasi juga sejumlah hampir 260 ribu merupakan anak usia 0-18 tahun, di mana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Pemerintah terus gencar mengupayakan berbagai macam cara untuk menekan angka positif kasus COVID-19, salah satunya dengan melakukan program vaksinasi. Vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

Berikut fakta-fakta vaksinasi COVID-19 untuk anak-remaja usia 12-17 tahun.

1. Jenis Vaksin dan Dosisnya

Pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak menggunakan vaksin COVID-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia ada sudah ada klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.

Dosis vaksin 3ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.

2. Keamanan dan efek samping

Kemanan: Pada fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan, ditemukan KIPI pada 26-29 persen kelompok subjek, secara statistik tidak berbeda atau bermakna dengan kelompok plasebo (24 persen). KIPI terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen). KIPI serius hanya 1 kasus dan tidak ada hubungan dengan vaksin.

Kemungkinan efek samping, KIPI pada kelompok usia 3-11 tahun terutama mengalami demam, sedangkan umur 12-17 tahun mengalami nyeri di lokasi suntikan dan tidak ada laporan demam.

3. Kontraindikasi vaksinasi COVID-19

Dalam rekomendasinya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencantumkan kontraindikasi untuk vaksinasi COVID-19 pada usia 12-17 tahun.

  • Definisi imun primer, penyakit auto imun tidak terkontrol
  • Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  • Anak yang memiliki penyakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
  • Demam 37,5 derajat celcius atau lebih
  • Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan
  • Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  • Hamil
  • Hipertensi tidak terkendali
  • Diabetes melitus tidak terkendali
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan tidak terkendali

4. Syarat-syarat

Apabila peserta vaksinasi belum memiliki KTP, maka bisa digantikan dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

5. Lokasi penyuntikan

Pelaksanaan vaksinasi CVOID-19 untuk usia 12-17 tahun dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwi/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *