Sidang Kriminalisasi Laporan Palsu Alat Berat, Saksi A de Charge ungkap Kebohongan Pelapor Dalam Persidangan

IMG 20210708 WA0002

Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan Sidang Perkara antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama. Sidang  dipimpin oleh Ketua Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Toto dan Ahmad Sayuti, dari pihak terdakwa Arwan Koty menghadirkan 3 (tiga) saksi A de charge atau saksi yang meringankan.

Kuasa Hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan mengatakan, ada kebohongan yang dilakukan pelapor  pimpinan PT Indotruck Utama  yang menyatakan bahwa  telah  ada pengiriman barang kepada Arwan Koty.

“Kami menghadirkan saksi A de Charge Sofiansyah, saksi tersebut menyatakan bahwa tidak pernah adanya surat penitipan yang di buat oleh dia, karena di dalam dakwaan JPU adanya surat penitipan dimana ada tanda tangan dari pada saksi yang telah di palsukan, sekarang orang ini (saksi) kita hadirkan untuk klasifikasi hal tersebut dan dibantah dia di persidangan bahwa tidak pernah membuat surat penitipan bahkan nama serta alamat rumahnya berbeda dalam surat penitipan yang dijadikan alat bukti oleh PT Indotruck Utama,” ucapnya pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya  No 133, Rabu Petang (7/7/2021).

Ditegaskan Aristoteles ada pemalsuan surat dan tanda tangan a/n Sofiansyah disampaikan pelapor sebagai alat bukti melapor Arwan Koty dan dimuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Itu jelas-jelas ada unsur pemalsuannya, “tegasnya.

Sementara itu Saksi Solihin yang merupakan Security perumahan tempat tinggal terdakwa  membenarkan ada orang utusan dari PT. indotruck Utama datang  untuk menawarkan berdamai sebagaimana dalam persidangan dikatakan terkait masalah Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

“Ada orang bernama Hendra Tamin yang disuruh PT. Indotruck Utama katanya untuk berdamai terhadap pak arwan dan pak alfin  menurut laporan saya yang menerima utusan dari PT. Indotruck Utama adalah saya sendiri yang bernama Solihin dan juga di foto oleh saya. Dan di Pos security ada buku tamu kalau memang benar ada utusan dari PT Indotruck Utama, “katanya.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Arwan Koty meminta Majelis Hakim  menolak dakwaan JPU dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan, Bebas Murni.

“Dalam persidangan tadi, berarti tidak terbukti tuduhan Pelapor/PT. Indotruck Utama adanya pengaduan palsu terkait laporan polisi Arwan Koty karena saksi-saksi A de charge yang kami hadirkan, seperti Sofiansyah telah membantah membuat Surat Penitipan, Saksi Solihin yang mengetahui adanya utusan dari PT Indotruck Utama yang mengajak berdamai dan diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara gugatan No : 181 / Pdt.G/2020/Pn. JKT.Utr. yang menyatakan PT. Indotruck Utama belum memberikan barang/alat berat Excavator EC 210D kepada Arwan Koty. Itu artinya sudah terang benderang bahwa ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, Arwan Koty telah melakukan pengaduan palsu sebagaimana dakwaan JPU, segala upaya hukum yang ditempuh oleh Arwan Koty adalah di lindungi undang-undang dan Kami minta pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan Bebas Murni kepada klien Kami Pak Arwan Koty, “tandasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *