Reporter : Iqbal Tawaqal
Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa, (14/7/2021) hingga PPKM Darurat berakhir atau ada penurunan kasus COVID-19. Pemadaman lampu tersebut dimulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Herman mengatakan pemadaman PJU merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banten. Artinya hal tersebut tidak hanya terjadi di Kota Tangerang saja.
“Itu kebijakan forkopimda, itu rapat versama kesepakatan. Di daerah lain juga sudah mulai,” kata Herman, Rabu (14/7/2021).
Menurut Herman kebijakan ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai COVID-19. Mengingat, Pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga : Pemkot Tangerang Siap Perpanjang Masa PPKM Darurat, Asal..
“Jadi supaya tempat rame tidak jadi tempat kerumunan. Kata presiden kan lakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai COVID-19,” kata dia.
Herman mengatakan, pemadaman PJU tidak dilakukan menyeluruh di Kota Tangerang. Hanya yang dianggap menjadi lokasi dengan potensi kerumunan.
“Enggak semua, hanya tempat-tempat yang jadi kerumunan yang dipake nongkrong apa gitu. Supaya gak ada klaster baru,” kata Herman.
Herman mengatakan dalam mengeluarkan kebijakan ini Forkopimda telah memikirkannya dengan matang. Termasuk potensi kejahatan.
“Kita kan patroli terus TNI, Polri juga,” pungkasnya. (mi)