Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara.
“Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” tulis aturan PPKM Darurat yang diterima, Kamis (1/6/2021).
Kemudian, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.
Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. (*)