PPKM Darurat Mal Tutup Selama 3-20 Juli

c2c97c4f 4fc8 48c2 b1a8 b317c85c5de6 169
Situasi tempat perbelanjaan di masa PPKM. (foto/net)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara.

“Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” tulis aturan PPKM Darurat yang diterima, Kamis (1/6/2021).

Kemudian, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.

Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *