PPKM Darurat : Kapasitas Bus-Pesawat Dibatasi, Kapasitas KRL Hanya 32%

KRL Hanya Akan Beroperasi Hingga Pukul 22.00 WIB Saat Malam Tahun Baru

Satusuaraexpress.co – PPKM Darurat akan berlaku pada hari ini Sabtu (3/7/2021). Selama masa PPKM darurat tersebut diberlakukan jam operasional angkutan umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) juga jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi. Langkah ini diambil untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

“Jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi prinsipnya harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2021).

Untuk transportasi udara saat PPKM darurat kapasitas angkut menjadi 70% dari sebelumnya 100%. Jadwal disesuaikan dengan jadwal maskapai.

Kemudian transportasi darat seperti bus saat PPKM darurat mencapai 50%. Sebelum PPKM darurat 85% disesuaikan dengan permintaan.

Selanjutnya penyeberangan kapasitasnya 50% dari sebelumnya 85% disesuaikan dengan demand dan jadwal operasi kapal. Lalu transportasi laut menjadi 70% dari sebelumnya 100% disesuaikan dengan jadwal kapal.

“Perkeretaapian antar kota tetap 70%. KRL 32% dari sebelumnya 45% jam operasional pukul 04.00 – 21.00,” ujar dia. Lalu KA Perkotaan Non-KRL tetap 50% disesuaikan dengan jadwal kereta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *