Jakarta, Satusuaraexpress.co – Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A pada hari Jumat, 25 Juni 2021, pukul 03.30 WIB di salah satu kamar kos di daerah Slipi Jakarta Barat.
Barang bukti yang diamankan dari TSK A adalah 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap Narkotika Jenis Sabu berupa Cangklong dan bong Bekas Sisa Pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone.
Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja.
Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung Narkotika Jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.
Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.