Penerapan PPKM Darurat, 7.000 Kendaraan Diputar Balik di Jalan Daan Mogot,

Screenshot 2021 07 05 at 08 28 11 JAKARTA NEWS on Instagram Situasi arus lalulintas di Jl Daan Mogot dari arah Tangerang M...

Jakarta,Satusuaraexpress.co – Kepolisian mencatat ada sekitar 7.000 kendaraan yang diminta putar balik di posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, mulai 3-6 Juli 2021.

Sebagai informasi, Jalan Daan Mogot merupakan akses menuju Jakarta Barat. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, mereka diminta putar balik karena konsekuensi dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga : PPKM Darurat, Satu Ruas Jalan Daan Mogot Ditutup

“Tidak pilah-pilih, semua kendaraan yang tidak sesuai aturan kita putar balikkan,” ujar dia dalam rilis resmi, Rabu (7/7/2021).

“Sudah lebih dari 7.000-an kendaraan kita putar balik,” sambungnya.

Khusus di posko penyekatan Jalan Daan Mogot, kendaraan yang disuruh putar balik didominasi oleh kendaraan pribadi baik roda empat atau roda dua. Tingginya mobilitas pengendara itu, lanjut Deonijiu, didasari oleh berbagai alasan.

Salah satu yang kerap dijadikan alasan oleh pengendara adalah mereka masih harus bekerja dari kantor (WFO) di DKI Jakarta. Padahal, banyak di antara mereka yang seharusnya bekerja dari rumah (WFH) lantaran pekerjaannya bukan tergolong sektor kritikal atau esensial.

Baca Juga : PPKM Darurat DKI Jakarta

Di satu sisi, dia menegaskan, kepolisian dan pemerintah setempat bakal terus melakukan pengawasan kepada pengendara yang hendak melintas

“(Pekerja) sektor non-esensial dan non-kritikal yang harus 100 persen WFH, mereka semua kita putar balikkan,” kata Deonijiu.

Dia menambahkan, setidaknya ada sekitar 150 petugas gabungan yang bekerja di posko itu selama 24 jam. Mereka bertugas secara bergantian jadwal atau memiliki shift masing-masing.

“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang,” tegasnya.

PPKM darurat mewajibkan, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial 100 persen dilakukan di rumah, kegiatan sektor esensial 50 persen dilakukan di kantor, sektor pemerintah 25 persen di kantor, dan sektor kritikal 100 persen di kantor.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *