Satusuaraexpress.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19. Termasuk, melakukan pengawalan penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Ihwal pendampingan anggaran Covid-19, Listyo telah menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisi tentang pengarahan atau langkah-langkah kepada jajaran terkait dengan implementasinya. Jajaran juga ditekankan perlu adanya komunikasi serta koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), kemudian melakukan sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.
“Membangun sinergisitas dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujar Listyo, Rabu (28/7/2021).
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran Covid-19 untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Listyo menyampaikan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran itu, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan, maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.
Baca Juga : Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Tertinggi Selama Sepekan Terakhir
“Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil,” katanya.
Menurut Listyo, Polri dan Kejaksaan Agung telah memiliki komitmen bersama untuk mengawal percepatan penyerapan anggaran pandemi Covid-19.
“Polri dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu, Listyo juga memberikan instruksi kepada seluruh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat. Pengawalan penting dilakukan untuk memastikan bantuan sosial itu tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah pandemi Covid-19.
“Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Listyo menambahkan, pengamanan dan pengawalan juga dilakukan untuk memastikan masyarakat cepat menerima bantuan dari pemerintah. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos itu.
“Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan
kelompok masyarakat dalam penyaluran,” tandasnya.
Diketahui, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial dari pemerintah sebanyak 843.609 paket sembako dan 4.888,7 ton beras kepada masyarakat terdampak Covid-19, di 34 wilayah Polda, sejak 3 Juli hingga 26 Juli 2021. Termasuk masker, handsanitizer dan tempat mencuci tangan berjumlah 55.194.936. (*)