Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi asal Kabupaten Tangerang bernama Darmi (48) saat memohon untuk bisa pulang ke tanah air melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi dimintai beban biaya tiket sebesar SR. 2511.32 atau sekitar RP 9.703.776.
Tidak hanya itu, Darmi juga dikenakan biaya denda igoma sebesar SR.1023 atau sebesar Rp.3.952.886. Uang tersebut agar dikirim oleh PMI maupun keluarganya di Indonesia ke Rekening Al Rajhi Bank Cabang Ergah, Riyadh Saudi Arabia atas nama Indonesia Embassy, Nomor rekening SA0580000xxxxxxxxxxx.
Demikian disampaikan oleh Marnan Sarbini selaku Ketua DPD FPMI (Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Tangerang beserta Tuti Susilawati, Selaku Ketua Perburuhan BPPH MPW DKI Jakarta dan Managing Partner’s TSA & Partner’s yang diketahui sedang melakukan pendampingan terhadap Darmi.
“Darmi telah habis kontrak selama 2 tahun, namun pihak majikan atau pihak sarikah (agen tenaga kerja Arab Saudi) tidak memulangkan Darmi ke tanah air. Akhirnya Darmi kabur ke KBRI.” tutur Tuti Susilawati, Rabu (7/7/2021).
Tuti melanjutkan, selanjutnya diproses kepulangannya oleh pihak KBRI, dan Darmi dimintai biaya uang tiket yang kemudian di transfer oleh keluarga Darmi dari Indonesia sesuai permintaan tanggal 1 Maret 2021, akan tetapi sampai dengan saat ini Darmi belum kembali ke Indonesia. Kemudian pihak KBRI kembali meminta biaya denda Iqomah.
“Namun biaya ini belum dapat dipenuhi oleh pihak keluarga lantaran ketidak mampuan ekonomi, terang Marnan.” imbuhnya.
Tuti juga menjelaskan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang tertanggal 5 Juli 2021 perihal permohonan pemulangan Darmi ke tanah air.
Kasus darmi bukan negara penempatan yg mempersulit tapi seperti ada indikasi dan dapat diduga pihak staff KBRI Riyadh yang mempersulit proses Darmi kembali pulang ke Indonesia mulai dari uang tiket uang denda iqomah yang dibebankan kepada TKI nya.
“Artinya dapat diduga pihak KBRI selama ini tidak ada keberpihakan kepada TKI di negara penempatan. Seharusnya pihak perwakilan pemerintah yang ada di Riyadh mempermudah Darmi untuk pulang ke Indonesia.” tandas Tuti.
Sementara pihak KBRI menjelaskan kepada Tuti melalui telephone bahwa Darmi menggunakan Visa Ziarah atau kunjungan.
“Namun ketika ditanyakan minta tolong diberikan bukti visa kunjungannya, pihak yang menelpon saya tersebut belum juga mengirimkan bukti visa kunjungan yang mereka jelaskan.” Terang Tuti.