Tangerang, Satusuaraexpress.co – Polresta Tangerang meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial M alias Ganyong di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Pelaku diringkus beserta dengan kepemilikan barang bukti seberat 7,3 kilogram sabu.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan di wilayah Cipondoh. Saat ditangkap tidak ditemui barang bukti. Lalu petugas menggeledah rumahnya dan mendapatkan sebanyak 1,3 kilogram sabu dari dalam lemarinya,” ujarnya, Kamis, 15 Juli 2021.
Pihaknya pun melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan pelaku di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, yang disinyalir menyimpan sabu lainnya. Dari kontrakan itu, lanjutnya, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus plastik bewarna hijau dan di dalam plastik kuning.
“Lima bungkus dari plastik hijau dengan masing-masing beratnya saru kilogram. Satu bungkus plastik kuning seberat satu kilogram. Jadi total barang buktinya kurang lebih 7,3 kilogram sabu,” katanya.
Wahyu menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, yang diduga diambil dari seorang bandar sabu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku M itu mendapat barang buktinya dari seseorang berinisial A, yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Rp10 juta per paket isinya satu kilogram, dan ini masih didalami mau dijual ke mana, tapi patut diduga ini jaringan besar,” jelasnya.
Saat ini, kata Wahyu, pihaknya masih mengejar salah satu tersangka lainnya yang masih buron berinisial A. Dia menyebut, A diduga sebagai pemasok sabu.
“Masih kami kejar,” ucap dia.
Pelaku berinisial M dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. []