Awas ! Timbun dan Jual ‘Obat’ Corona Diatas HET Bisa di Bui – Denda 2M

98830 ilustrasi obat obatan terlarang shutterstock

Satusuaraexpress.co – Harga eceran tertinggi (HET) obat selama masa pandemi COVID-19 diatur pemerintah. Setidaknya ada 11 jenis obat yang diatur HET-nya oleh pemerintah.

Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan obat selama masa pandemi.

Pemerintah pun meminta semua pihak jangan ada yang menimbun obat apalagi melipatgandakan harganya. Begitu juga untuk alat kesehatan.

Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menyatakan sanksi sudah menanti bagi pihak yang nekat melakukan hal itu.

“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Jodi dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Pemerintah meminta jangan ada oknum yang bermain-main dengan nyawa orang lain di tengah krisis yang terjadi. Kesembuhan dan kesehatan bersama harus menjadi penting daripada mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain.

“Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain,” pungkas Jodi.

Berdasarkan dalam UU No 8 tahun 1999 yang disebutkan Jodi, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal 62 ayat 1.

Menjual obat di atas HET sendiri melanggar pasal 10 UU no 8 tahun 1999. Dalam UU itu disebutkan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang produk yang dijual. Salah satu poinnya adalah harga atau tarif suatu barang dan jasa.

Berikut 11 HET obat yang sudah diatur pemerintah:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *