Akhirnya Polres Metro Jak-Pus Tampilkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Kombes Hengky

IMG 20210710 222111

Jakarta,Satusuaraexpress.co – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi memiliki sejumlah alasan kenapa keduanya baru ditampilkan saat ini.

“Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Lakesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengky Haryadi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Hengky, saat itu, pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara mendetil kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Dia sadar kasus ini menjadi perhatian publik sehingga pemeriksaan harus dilakukan sangat ketat

“Ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine kami pastikan dengan pemeriksaan rambut dan darah,” ujar Hengky.

Selain itu Hengky mengatakan sejak penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, polisi telah menegaskan penyelidikan masih belum selesai. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Untuk itu selama empat hari terakhir polisi terus menggali keterangan ketiga tersangka tersebut. Penggeledahan ke kamar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun kembali dilakukan.

Usai penyelidikan dinyatakan rampung, polisi akhirnya menampilkan para tersangka tersebut dalam konferensi pers. Hengki memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang dilakukan jajarannya kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Ini perlu menjadi penekanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Kami laksanakan penyidikan secara profesional. Kami mau nunggu komplit atau lengkap penyelidikan kami sehingga kami akan tampilkan para tersangka ini,” jelas Hengky.

Selain itu, Hengky angkat bicara perihal kemungkinan rehabilitasi bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Menurutnya, rehabilitasi itu adalah hak bagi tiap warga yang dengan status penyalahgunaan narkotika

Meski jika nanti rehabilitasi kepada pasangan tersebut dilakukan, Hengky memastikan kasus tersebut tetap berjalan. Bahkan dia berjanji akan mengantarkan kasus itu hingga persidangan.

“Dengan rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan. Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti, akan divonis hakim di mana ancaman maksimal 4 tahun,” pungkas Hengky

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *