Jakarta, Satusuaraexpress.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2021 pada tanggal 7 Juni 2021.
“Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beralamat di Jalan Dr. Ratulangi No. 16 Makassar 90125,” demikian disampaikan OJK, dalam keterangan resminya, Senin (14/06).
Penetapan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Keputusan pendirian tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Sebagai informasi, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat berhasil menorehkan pertumbuhan laba bersih pada tahun 2020. Meski hanya naik tipis, namun hal tersebut berhasil dilakukan saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan laba bersih bank ini mencapai Rp 620,93 miliar pada 2020. Capaian tersebut naik 0,69 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 616,6 miliar.
Kenaikan tipis laba tersebut sejalan dengan pertumbuhan pendapatan bunga bersih sebesar 9,2 persen dari Rp 1,35 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 1,48 triliun.
Sedangkan pendapatan berbasis biaya dan komisi atau fee based income (FBI) Bank Sulselbar turun 13,3 persen dari Rp 285,4 miliar menjadi Rp 247,2 miliar di akhir tahun lalu.
Aset Bank Sulselbar meningkat 5,5 persen dari Rp 23,5 triliun tahun 2029 menjadi Rp 24,8 triliun tahun 2020. Ini sejalan dengan pertumbuhan kredit dan pembiayaan 6,5 persen dari Rp 18,4 triliun menjadi Rp 19,6 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 3,7 persen yoyo ke Rp 16,18 triliun.
Rasio kredit bermasalah atau Net Performing Loan (NPL) bank ini secara gross turun dari 1,25 persen tahun 2019 menjadi Rp 0,65 persen dan NPL net 0,94 persen menjadi 0,28 persen. (ad)