Jakarta, Satusuaraexpress.co – PPKM DKI Jakarta diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang. Hal ini diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan mempertimbangkan sejumlah fakta kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan ini.
“Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021,” demikian keterangan dari situs Pemprov DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).
dilansir dari Detikcom merangkumkan sejumlah fakta yang membuat PPKM DKI Jakarta diperpanjang:
Mengutip dari situs PPID Provinsi DKI Jakarta, diketahui angka kasus aktif di Jakarta cenderung melonjak. Kenaikan angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terutama pascalibur lebaran.
“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus. Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9%,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
PPKM DKI Jakarta: Antisipasi Fase Genting
Sementara itu, diperpanjangnya PPKM DKI Jakarta disebutkan untuk mengantisipasi agar Jakarta tak masuk ke fase genting. Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian.
“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang. Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah. (*)