Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dinas Pemuda & Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas di Sektor Olahraga untuk semantara ditutup.
“Selama masa perpanjangan PPKM sektor olahraga ini, seluruh sarana dan prasarana olahraga outdoor maupun indoor ditutup.” kata Kepala Dispora Achmad Firdaus, dikutip Satusuaraexpress.co Jumat, (25/6/2021).
Pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 22 Juni hingg 5 Juli 2021 mendatang.
Hal ini menyesuaikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Achmad Firdaus pun menghimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesahatan dan melaksanakan vaksinasi COVID-19.
“[Masyarakat] tetap disiplin menjalankan prokes dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID-19,” pungkasnya. (gs)