Pemkot Tangerang Bagi 3 Zona Wilayah di PPDB SD-SMP Negeri

IMG 20210602 WA0019
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin.

Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co  – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin mengatakan ada tiga zona wilayah dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Tangerang tahun ajaran 2021/2022.

Zonasi merupakan satu dari jalur PPDB jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Tangerang. Jalur lainnya, yaitu prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua atau wali murid.

Jamaludin menyatakan, tiga zona itu terbagi dalam tiga wilayah di Kota Tangerang, yakni zona 1 di wilayah timur, zona 2 di wilayah tengah, dan zona 3 di wilayah barat.

“Zona 1 di wilayah timur, zona 2 wilayah tengah, zona barat itu zona 3,” ungkap Jamaludin saat ditemui, Rabu (2/6/2021).

Jamaludin menuturkan, kecamatan yang termasuk di zona 1 adalah Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang. Kemudian, Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Nenda, Neglasari, dan Tangerang, termasuk dalam zona 2.

“Zona 3 itu ada (Kecamatan) Jatijwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci,” ucapnya.

Dia menyatakan, pembagian tiga zona tersebut sudah dibagi secara adil. Menurut Jamaludin, di tiap sekolah mampu menampung 30 persen dari siswa yang berada di wilayah sekitar gedung SMPN.

“Itu mendekati adil. Di tiap zonanya itu udah kami atur, rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jamaludin belum mengungkapkan skema penerimaan jalur zonasi. Namun, dia menyebut jika rumah seorang murid yang berada dalam satu RT dengan sebuah sekolahan, maka dapat dipastikan murid tersebut bakal diterima di sekolah itu.

“Apalagi di sekolah itu, dia (murid) satu RT. Satu RT itu pasti diterima,” katanya.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):

CPDB jenjang TK :

1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *