Jakarta, Satusuaraexpress.co – Komisi A DPRD DKI Jakarta, sudah meminta keterangan lurah Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, M Suratman terkait soal bangunan gudang seluas 259 meter persegi, yang mana gudang itu di duga untuk pengemasan minuman beralkohol.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, dari keterangan lurah Tegal Alur, bahwa gudang tersebut memiliki ijin dari BP POM, PTSP dan Bea cukai.
“Kita sudah minta keterangan dari Camat Kalideres maupun Lurah Tegal Alur.Yang mana menurut lurah Tegal Alur, dari hasil monitoring bersama 3 pilar Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, bahwa PT Mikalindo Bakti Cemerlang mempunyai kelengkapan dokumen perijinan lengkap dari BP POM, PTSP dan Bea cukai. Hanya saja bangunan itu berdiri di jalur hijau, yang belum diketahui apakah lahan itu milik Pemda atau bukan,” ucap Inggard Joshua, Kamis (17/6).
Sedangkan untuk bangunan gudang itu apakah memiliki IMB atau tidak, maka ditanyakan ke lurah karena wilayahnya.
Seperti sebelumnya ramai diberitakan bahwa di pergudangan Miami di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, terdapat dua unit bangunan diantaranya, bangunan kantor dan bangunan gudang yang diduga untuk pengemasan minuman beralkhol.
Sementara itu, Lurah Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, M Suratman menjelaskan bahwa bangunan tersebut memiliki ijinnya. Namun untuk lebih jelasnya, kata lurah, silahkan ditanyakan kepada pihak Citata dan PTSP Jakarta Barat.
“Soal IMB bukan wewenang saya. Tapi setahu saya, bangunan itu punya IMB.Kalau nanya jalur hijau, tanyakan aja ke Citata,” ujarnya. (Man)