Kasus COVID-19 Menurun, Mikro Lockdown di Jatiuwung Dihentikan

Mengenal Rapid Antigen, Tes Covid Yang Nanti Diwajibkan Yang Ingin Ke Jakarta
Proses tes swab (Foto: Dok. Satusuaraexpress.co)

Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Setelah sembilan hari diterapkannya karantina lokal atau mikro lockdown, akhirnya Polsek Jatiuwung membuka kembali wilayah RW 03, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, (16/6/2021) kemarin.

Hal itu dilakukan seiring sembuhnya puluhan warga yang terpapar COVID-19 kluster lingkungan.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Jatiuwung Edhy, Kamis (17/6/2021) menyebut, diperkirakan semua warganya yang menjadi pasien COVID-19 di RW 03, Gandasari akan pulang ke rumah mereka paling lama Minggu (20/6/2021) mendatang. Saat ini mereka masih menjalani isolasi di fasilitas kesehatan terdekat.

“Tanggal 20 (Juni) juga sudah pada pulang semua. Saya lihat di puskesmas Manis Jaya itu sudah pada sembuh cuma karena regulasinya harus menunggu 10 hari ya harus tunggu,” katanya.

Dia memastikan, mereka yang telah pulang ke rumah tidak hanya sekedar telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari. Tapi juga telah dilakukan pemeriksaan COVID-19 kembali.

“Yang positif itu pas pulang ya di tes lagi hingga negatif. Kalau positif ya gak boleh pulang dulu,” ucapnya.

Dengan adanya pencabutan status itu, kata Edhy, tidak ada lagi pertentangan di masyarakat. Sebab, di dalam pelaksanaan mikro lockdown semua kebutuhan pangan masyarakat harus ditanggung. Pemerintah setempat pun kewalahan menyediakan kebutuhan masyarakat itu.

“Kalau harus semuanya itu 620 orang warga kali tiga (makan pagi, siang dan sore), lumayan, yang masaknya siapa, yang modalinnya siapa, walaupun ada bantuan tidak mencukupi kan,” kata dia.

Untuk memastikan lingkungan disana aman, Edhy menyebut jajarannya telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan tersebut. Untuk mengantisipasi klaster lingkungan berulang, pihaknya akan terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Aman Bersama (OAB).

Dimana setiap jajaran Kelurahan dan Kecamatan mendatangi ke setiap wilayah untuk meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial.

“Dari setiap kelurahan itu sudah ada jadwalnya (OAB) dari pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB dan sore itu pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB,” katanya. (mi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *