Jika Terbukti Gudang Pengemasan Miras Tanpa IMB, Walkot Jakbar Harus Tindak Tegas

IMG 20210617 145140

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, menyikapi soal bangunan yang digunakan sebagai lokasi pengemasan minuman keras.

Jika terbukti tanpa IMB, pihaknya minta kepada Walikota Jakarta Barat, agar ditindak tegas. Hal ini dikatakan Inggard Joshua saat diminta tanggapannya terkait hal itu, Kamis (17/6).

Menurut Inggard, Komisi A DPRD DKI Jakarta sudah minta keterangan kepada Camat Kalideres dan Lurah Tegal Alur terkait persoalan itu.

“Kita sudah minta keterangan Camat dan Lurah Tegak Alur. Kata Lurah dari hasil monitoring bersama 3 pilar Kelurahan Tegal Alur bahwa PT Mikalindo Bakti Cemerlang mempunyai kelengkapan dokumen perijinan lengkap dari BP POM, PTSP dan Bea cukai. Hanya saja bangunannya berada di jalur hijau yang belum diketahu punya Pemda atau bukan. Tetapi kalau memang terbukti ya Walikota harus tindak,” ujarnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, bangunan tanpa izin digunakan sebagai lokasi pengemasan minuman keras di pergudangan Miami disoroti anggota DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, bangunan gudang seluas 259 meter persegi itu telah beroperasi tanpa memiliki IMB. Sebab, lahan tersebut harusnya untuk rencana jalan. (MAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *