Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah mengumumkan perubahan kebijakan hari libur dan cuti bersama 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya libur panjang yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Pengeluaran Negara untuk Bendung Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama.
Jokowi, disampaikan Muhadjir, memberikan arahan untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan akibat lonjakan Covid-19. Karena memang sampai saat ini pandemi belum bisa dinyatakan tuntas. “Penyebaran wabah Covid-19 yang sekarang masih belum bisa dituntaskan,” ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/06).
Langkah antisipasi itu ditempuh dengan cara mengubah kebijakan libur dan cuti bersama yang tersisa di 2021. Muhadjir mengatakan, ada dua hari libur yang dimundurkan dan satu cuti bersama yang dihapus.
Baca Juga: Penderita Covid-19 Meroket, Ini Dampak Bagi Perekonomian Nasional
Hari libur tersebut yaitu Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021. Hari libur ini diundur menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Hari libur ke dua yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021. Libur ini diganti menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sedangkan satu cuti bersama, yaitu jelang Hari Natal 2021 yang jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021. Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama tersebut. (ad)