Siapkan 6 Titik Penyekatan, Polresta Bogor Tak Ingin Kecolongan Oleh Pemudik

5ecf5981c9f95
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Satusuaraexpress.co – Enam titik lokasi penyekatan oleh Kepolisian Reso Bogor Kota telah disiapkan, antisipasi mobilitas pemudik yang datang dari dan keluar Kota Bogor selama larangan mudik berlangsung mulai tanggal 6-17 mei mendatang.

Titik penyekatan terletak di pintu tol Baranangsiang, simpang Bogor Outer Ring Road (BORR), Simpang Ciawi, Simpang Gunung Batu, Simpang Yasmin, dan Simpang Cifor. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setiap pos sekat akan dijaga oleh petugas selama 24 jam yang dibagi menjadi tiga kelompok.

Susatyo menambahkan, selain mendirikan pos penyekatan, kepolisian juga akan melakukan pengawasan di Terminal Baranangsiang dan Stasiun Bogor. “Akhir pekan ini kami akan melakukan enam penyekatan di batas-batas kota untuk menekan angka pendatang maupun pemudik,” kata Susatyo, Selasa (4/5/2021).

Ia menuturkan, kepolisian juga menyiapkan tim patroli yang secara intens memantau kondisi lalu lintas, termasuk mengantisipasi adanya angkutan atau travel gelap yang nekat mengantar para pemudik.

Sebab, kata Susatyo, tidak menutup kemungkinan masih ada pemudik bandel yang menggunakan mobil pribadi untuk keluar. “Termasuk ada tim mobile yang akan memonitor untuk angkutan-angkutan gelap. Kami mensinyalir ketika bis itu diperketat, ada kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan untuk sarana mudik.

Maka itu pun yang menjadi objek pemeriksaan petugas,” imbuhnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan di perbatasan Jabodetabek guna mengawasi pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021. Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro melalui portabel document format (PDF) yang tersebar, 31 titik pos pengamanan itu terdiri 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.

Ada 1.313 personel yang akan dikerahkan di titik check point dan penyekatan dalam antisipasi pemudik Lebaran 2021.

Adapun petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik. Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.

Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggoa keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *