PKS Heran KPK Buru Buru Nonaktifkan Novel Baswedan, Ada Kepentingan Lain ?

mardani ali sera

Satusuaraexpress.co – Pimpinan KPK meminta para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN, termasuk Novel Baswedan, menyerahkan tugas ke atasan masing-masing. PKS pun mengaku heran dengan KPK.

“Ada apa dengan KPK? Apa ada pesanan? Tidak mengindahkan masukan dan kritikan, 75 pegawainya tidak menunggu lama dinonaktifkan,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dikutip dari detik.com, Selasa (11/5/2021) malam.

Mardani mempertanyakan apa kepentingan mendesak KPK sehingga terburu-buru menonaktifkan Novel Baswedan dkk. Penonaktifan ini dinilai dilakukan dengan pertanyaan tes yang nyeleneh.

“Ada kepentingan mendesak apakah hingga buru-buru membuat keputusan itu? Di tengah tuntutan publik untuk membongkar kasus, penyia-nyiaan 75 pegawai KPK didasari tes yang dipertanyakan banyak pihak adalah absurd dan tidak peka,” kata Mardani.

“Publik harus terus mengawal kasus ini,” sambungnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meneken Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah, SK itu tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Novel Baswedan dkk mengaku tak akan diam dengan SK tersebut. Mereka bakal melawan.

KPK Sebut Bukan Penonaktifan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Ali menyebut penyerahan tugas dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kerja di KPK. Dia mengatakan hal itu dilakukan agar menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang sedang berjalan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” ujar Ali.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *