Pemprov DKI Ijinkan Tempat Wisata Tetap Buka Saat Lebaran, Kapasitas Maksimal 30%

taman impian jaya ancol 780x405 1
Taman Impian Jaya Ancol./Net

Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap membuka tempat wisata di masa libur hari raya Idul Fitri 2021 mendatang. Tempat wisata beroperasi dengan kapasitas 30%.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Gumilar Ekalaya pada 7 Mei 2021. Kendati demikian, tempat pariwisata tetap dibuka dengan kapasitas 50% selama periode larangan mudik 2021.

“Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal,” begitu bunyi surat edaran dikutip dari detikcom, Jumat (7/5/2021).

Sementara itu, untuk waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan tetap mengikuti ketentuan dalam SK Kepala Disparekraf Nomor 354 Tahun 2021, yakni kapasitas maksimal 25% dan operasional pukul 06.00-18.00 WIB.

“Jam operasional kegiatan usaha kawasan pariwisata atau taman rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur,” jelasnya.

Tempat wisata diminta untuk mematuhi standard operating procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat. Serta melakukan pemesanan tiket dilakukan secara online.

Sektor pariwisata juga diminta memaksimalkan jumlah satuan tugas COVID-19 internal serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

“Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI tengah mengkaji penutupan selama hari raya Idul Fitri mendatang sesuai permintaan Polda Metro Jaya. Sementara ini, tempat wisata di Ibu Kota tetap dibuka selama larangan mudik 2021.

“Waktu itu di Polda dalam rangka meminimalkan, mencegah terjadinya penyebaran COVID di masa libur hari raya. Kebetulan tempat wisata jadi sasaran utama masyarakat untuk berliburan. Terlebih sekarang kan nggak boleh pulang, dikhawatirkan terjadinya kerumunan, terutama di tempat-tempat wisata, maka pihak Polda menginginkan agar tempat wisata ditutup,” kata Plt Kabid Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Dedi Sumardi dikutip dari detik.com, Kamis (6/5/2021).

Dedi menyatakan keputusan tetap membuka tempat wisata selama pemberlakuan larangan mudik sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT. Pemprov DKI mengizinkan tempat wisata buka selama larangan mudik dengan kapasitas 50 persen.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *