Bogor, Satusuaraexpress.co – Walikota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat edaran tentang mengatur larangan sementara untuk ziarah kubur.
Pasalnya, tradisi yang kerap dilakukan masyarakat saat lebaran diantaranya berziarah ke kubur untuk memgirimkan doa kepada keluarga yang meninggal.
Hal ini disampaikan Bima Arya saat kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Menurut Bima Arya, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan Covid-19.
“Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, sejumlah TPU dijaga oleh personelnya untuk mengantisipasi ziarah kubur saat libur Lebaran. Salah satunya di TPU Blender, Tanah Sareal yang memiliki 12 akses masuk.
“Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya,” kata Agustian seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/5/2021).
Menurut dia, para personel Satpol PP akan mengedepankan langkah persuasif dan tak memberikan sanksi bagi masyarakat yang mencoba ziarah kubur di hari Lebaran, sebagaimana arahan dari Wali Kota Bogor.
Meski demikian, Agustian tetap mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan untuk menunda ziarah kubur saat libur Lebaran.
“Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan Covid-19,” kata dia. (*)