Ikut Seleksi ASN 2021 PPPK Guru ? Ini Alur dan Kategori Pendaftar

simulasi sekolah dengan protokol kesehatan
Ketentuan Lengkap Seleksi PPPK Guru 2021 (Foto: ANTARA FOTO

Satusuaraexpress.co – Pemerintah menyatakan akan membuka formasi guru PPPK sebanyak 1.002.616 melalui seleksi calon ASN atau Aparatur Sipil Negara 2021. Pendaftaran seleksi dijadwalkan dibuka mulai 31 Mei mendatang.
Seleksi kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) akan dilaksanakan dalam tiga kali tes pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Tes kompetensi PPPK tahun 2021 akan terdiri dari tes kompetensi dan tes wawancara berbasis komputer.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021 menyebut tes kompetensi itu terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.

Lalu bagaimana alur tahapan seleksi PPPK Guru di tes ASN 2021?

Alur tahapan seleksi PPPK Guru
1. Guru honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG melakukan pendaftaran awal sebagai calon peserta seleksi CPNS 2021 untuk kemudian dilakukan verifikasi berkas

2. Pelaksanaan tes pertama dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan Guru Honorer di sekolah negeri, dengan ketentuan:

  • Tidak dapat melamar ke instansi lain
  • Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, harus melamar di formasi tersebut
  • Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, peserta dapat melamar di formasi lain instansi tersebut

3. Pelaksanaan tes kedua dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus tes pertama, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG, dengan ketentuan:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan
  • Peserta dari kelompok Honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, dan guru di sekolah swasta tidak dapat melamar di instansi lain
  • Peserta dari kelompok lulusan PPG dapat melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya
  • Diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2

4. Pelaksanaan tes ketiga dengan peserta dari semua kelompok (Honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG) yang tidak lulus tes kedua, dengan ketentuan:

  • Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
  • Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3

5. Pengisian formasi kosong, dengan ketentuan:

  • Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong
  • Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Kategori pendaftar PPPK Guru

Katmoko Ari Sambodo menyebutkan PPPK didesain untuk mereka yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Khusus untuk PPPK Guru, ada 4 kategori peserta yang berhak mendaftar, yaitu:

  • Guru honorer THK-II
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di DapodikKemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di DapodikKemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *