Satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai hari ini, Selasa (18/5) hingga 31 Mei 2021.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan peningkatan kasus aktif di Jakarta sebetulnya cenderung fluktuatif dalam dua pekan terakhir.
Dinkes mencatat peningkatan kasus aktif dari 7.039 kasus pada tanggal 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada 15 Mei, sebelum akhirnya turun menjadi 7.156 pada 16 Mei.
Namun, berdasarkan pengalaman, lonjakan kasus Covid-19 terjadi pascalibur Lebaran tahun 2020.
“Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idulfitri,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid, Widyastuti memastikan bahwa fasilitas kesehatan DKI telah siap. Per tanggal 17 Mei, Dinkes menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU.
Dari kapasitas tersebut, tingkat keterisiannya tergolong masih terkendali. Tingkat keterisian tempat tidur isolasi terisi 1.724 atau 26 persen dan ICU terisi 338 pasien atau 34 persen.
Widyastuti memastikan Pemprov DKI turut mewaspadai klaster mudik lebaran. Belajar dari pengalaman libur akhir tahun 2020 serta lebaran pada tahun sebelumnya, mayoritas penduduk DKI Jakarta ke Pulau Jawa, Bali, dan wilayah Sumatera Utara.
Mayoritas penduduk menggunakan mobil pribadi, sehingga akan membutuhkan bantuan informasi dari RT, RW, serta kader untuk mengidentifikasi pelaku mudik.
“Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” ujarnya. (*)