Jakarta, Satusuaraexpress.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerupsi pajak di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya tim penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap Angin Prayitno untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus COVID-19 dilingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Firli menjelaskan, Angin bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang, pada Januari-Februari 2018 Rp15 miliar yang diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Pertengahan 2018 Angin juga menerima SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
Terakhir, pada Juli-September 2019 Angin menerima SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. (mi)