Satusuaraexpress.co – Berencana membawa kendaraan melakukan perjalanan darat melintasi Pulau Jawa, Bali, atau wilayah lain dalam waktu dekat ini? Kamu wajib tahu jika Pemerintah sudah memperbarui syarat perjalanan di dalam negeri di tengah pandemi COVID-19.
Apa saja syaratnya?
Terlepas dari larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei, pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang syarat perjalanan. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021, aturan tersebut berisi beberapa poin baru yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan.
Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Jawa & luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.
Aturan baru soal syarat perjalanan ini dikeluarkan seiring terus meningkatnya kasus penyebaran virus Corona. Aturan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2021.
Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021), dikutip dari detikTravel.
“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” lanjut Wiku.
Terminal bus Kampung Rambutan merupakan salah satu terminal bus yang menjadi tujuan warga untuk pulang kampung atau mudik pada saat hari libur panjangPelau perjalanan darat menggunakan bus tau kendaraan pribadi wajib memenuhi syarat perjalanan terbaru yang berlku hari ini 1 April Foto: DEDY ISTANTO
Sementara itu, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini syarat perjalanan yang berlaku mulai 1 April:
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Darat dan Laut:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
– Mengisi e-HAC Indonesia.
Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Baca juga:
Mudik Dilarang, Polisi Akan Lakukan Penyekatan Jalan dan Wilayah
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (*)