Satusuaraexpress.co – Resmi dilarang pemerintah untuk mudik lebaran tahun ini yang dimulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021, ada 333 titik penyekatan mudik yang tersebar dari lampung hingga bali yang disiapkan Polri sebagai pengawas selain TNI, KEMENHUB dan Dishub Daerah
Seperti disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dari evaluasi selama ini, setiap libur panjang dan libur nasional, indikator penyebaran COVID-19 selalu meningkat. Oleh karena itu, harus dilakukan langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19, termasuk dengan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021.
“Polri akan menggelar operasi kemanusiaan ketupat 2021. Operasi ini mengedapankan tindakan persuasif dan humanis. Kita akan gelar di 34 provinsi. Kemudian kita memedomani salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata Istiono, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).
Lanjut Istiono menjelaskan, Polri akan menyiapkan ratusan titik penyekatan di wilayah-wilayah yang menjadi titik mobilisasi masyarakat. Termasuk dengan membuat pos pemeriksaan di daerah-daerah.
“Pada momen ini Polri akan menggelar, membuat penyekatan di 333 titik, terutama titik utama, yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan selain check-check point yang kita bangun di beberapa daerah. Titik penyekatan ini akan kita bangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi peniadaan mudik tersebut,” katanya lagi.
“Sebelum operasi ketupat ini dilakukan, kita juga menggelar operasi keselamatan yang akan kita laksanakan 12 April hingga 27 April. Operasi keselamatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik. Kita juga akan membagikan masker, rapid antigen gratis, dan kegiatan sosial lainnya. Ini benar-benar kami berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tukas Istiono.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.
“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. (red)