Pengamat Politik Minta Kajari, Siapapun yang Terlibat Agar diproses tanpa pandang bulu

6081761379571
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dana BOS Rp 7,8 M. (Foto: Dok. Istimewa)

Satusuaraexpress.co – Terkait soal penetapan mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS), Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul meminta kepada Kejari Jakarta Barat, agar siapapun yang terlibat penyalahgunaan atau melawan hukum terkait dana BOS agar diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikan Adib Miftahul kepada satusuaraexpress. co,Jumat 23/4/2021.

“Pertama kecil kemungkinan kasus korupsi terkait dana BOS dilakukan sendiri. Karena kalau tidak salah kewenangan BOS terstrukrur dari level atas sampai bawah,” ujar Dosen Fisip Unis ini.

Maka itu, Adib mendorong Kejari Jakbar memeriksa seluruh pejabat yang mempunyai kewenangan mengeluarkan BOS, terutama Suku Dinas Pendidikan Jakbar.

“Kepala Sudis Pendidikan Jakbar terutama dan semua pejabat yang mengurusi BOS wajib diperiksa,” tambah Adib.

Ini aga tidak memalukan bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang getol berslogan Jakarta harus bebas korupsi.

“Apalagi Anies kan habis banyak menerima penghargaan. Kalau kasus ini tidak ditindak tegas, maka masyarakat upaya anies soal zero korupsi hanya omong kosong,” tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan, mantan kepala Sekolah SMKN 53 berinisial W, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS sebesar 7,8 M oleh Kejaksaan Negri Jakarta Barat.

Selain mantan Kepala Sekolah, Staf Suku Dinas Pendidikan wilayah Jakarta Barat I berinisial MF juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus itu terungkap hasil dari penyelidikan pihak Kejaksaan Negri Jakarta Barat.

Hingga saat ini tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar Reopan Saragih.

Kedua tersangka W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *