Pemerintah Stop Izin Visa bagi WNA India, Berlaku 25 April 2021

images 17

 

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato menyampaikan pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing dari India. Aturan tersebut mulai berlaku pada 25 April 2021.

“Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021. Ini aturan ini sifatnya sementara dan akan dikaji ulang,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Jumat (23/4/2021).

Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) dari India yang ingin pulang ke Tanah Air tetap diperbolehkan. Adapun beberapa titik kedatangan yang dibuka yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, kemudian Bandara Samratulangi.

“Pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Untuk batas darat adalah Etikong, Nunukan dan Malinong,” jelas Airlangga.

Keputusan penghentian pemberian visa kepada warga negara asing dari India lantaran lonjakan kasus tinggi terjadi di negeri kari itu.

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari,” tutur Airlangga. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *